JPU Menolak Eksepsi Axel Matthew Thomas Secara Keseluruhan
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam agenda eksepsi atau nota keberatan yang dilakukan oleh pihak Axel Matthew Thomas pada Kamis (14/9), kuasa hukumnya meminta Axel Matthew dikeluarkan dari dalam penjara.
Salah satu argumentasinya, TAxel Matthew Thomas baru melakukan pembayaran untuk membeli narkoba. Sementara dari tangan putra Jeremy Thomas itu, tidak ditemukan barang bukti berupa happy five.
Menanggapi eksepsi Axel Matthew Thomas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (18/9) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Axel Matthew.
"Berdasarkan uraian dan hal- hal yang kami sampaikan di atas, kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata JPU di hadapan majelis hakim PN Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Axel Matthew Thomas dengan alasan, sudah ditemukan barang bukti secara sah dan meyakinkan untuk ditindak lanjuti secara hukum.
"Barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan meteril untuk dijadikan dasar pemeriksaan," katanya lebih lanjut.
Majelis hakim rencananya akan memberikan tanggapan terkait silang pendapat antara pihak Axel Matthew Thomas dan jaksa dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada pada 20 September mendatang.
(Man/yb)
-
Berita
Maia Estianty Blak-blakan Iri dengan Istri Jeremy Thomas Karena Hal Ini, Targetkan Susut Lagi
Indra KurniawanKamis, 6 Januari 2022 -
Berita
Jeremy Thomas Dukung Axel Matthew dan Valerie Thomas Berkarier di Dunia Hiburan
RIKRabu, 8 September 2021 -
-
Berita
Kerap Dianggap Keturunan Indonesia Timur, Jeremy Thomas Beberkan Garis Keturunan
RIKRabu, 8 September 2021 -
Berita
Jeremy Thomas Harus Latihan 5 Jam Setiap Hari untuk Adu Akting dengan Paramitha Rusady
RIKSelasa, 7 September 2021 -
-
Berita
Jadi Anak Jeremy Thomas, Valerie Thomas Akui Dapat Banyak Tekanan Sejak Kecil
RIKRabu, 4 Agustus 2021 -
-
Film Tv Musik
Main Sinetron, Axel Matthew Thomas Jadikan Ayahnya Guru Nomor Satu
Ari KurniawanKamis, 28 November 2019