Dilaporkan Khairil Anwar dengan Pasal Pencemaran Nama Baik, Muzdalifah Khawatir

Supriyanto | 3 Oktober 2017 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muzdalifah melaporkan mantan suaminya, Khairil Anwar ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan akta nikah. Tak terima dicap pembohong, Khairil melaporkan balik Muzdalifah dengan pasal menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.

Dedy DJ, kuasa hukum Muzdalifah mengatakan kliennya mulai merasa khawatir setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Khairil Anwar.  

“Sebagai manusia normal dia (Muzdalifah) khawatir. Malam dia telepon saya ‘bang kok kita dilaporkan balik. Abang juga sebagai lawyer dilaporkan balik’," kata Dedy DJ menirukan ucapan Muzdalifah di Polda Metro Jaya, Senin (2/10) malam.

Meski demikian, pihak Muzdalifah mengatakan pantang menyerah menghadapi laporan Khairil. Dedy pun meminta kepada penyidik untuk lebih dulu fokus dengan kasus pemalsuan akta cerai yang dilakukan Khairil.

“Tunggulah laporan kita terlebih dahulu. Kalau laporannya sudah selesai barulah kita dilaporkan, kalau memang kita diduga mencemarkan nama baik," tutur Dedy DJ.

Dedy juga merasa geram karena dirinya ikut dilaporkan ke polisi. Padahal, sebagai pengacara dirinya punya kewenangan sebagai penegak hukum dan bertugas mendampingi kliennya, yakni Muzdhalifah.

"Ini kan ngaco ngawur. Dalam hal ini apa yang saya lakukan adalah mendampingi hak, HAM dan kepentingan hukumnya klien, karena merasa telah diduga ditipu. Saya melakukan pembelaan kepada klien jelas dasar hukum saya UUD 18 tahun 2003 buka pasal 16," tutur Dedy.

"Kita punya hak-hak imunitas ketika kita bicara berdasarkan legal standing saya, adalah bu Muzdalifah yang dizalimi," pungkas Dedy DJ.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto