Kasus Hate Speech, Ahmad Dhani Datang ke Pengadilan Ditemani Dul Jaelani

Abdul Rahman Syaukani | 16 April 2018 | 15:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian. Sidang perdana kasus tersebut digelar sore ini, Senin (16/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah beberapa jam ditunggu awak media, Ahmad Dhani tiba di pengadilan sekitar pukul 15.00 WIB. Dia didampingi tim pengacara dan anaknya Abdul Qadir Jaelani alias Dul.

Kepada awak media, putra bungsu pasangan Ahmad Dhani - Maia Estianty itu mengaku sengaja meluangkan waktu untuk hadir guna memberikan dukungan kepada sang ayahanda. Tak hanya hari ini, Dul mengaku akan hadir ke setiap persidangan Ahmad Dhani.

"Iya akan selalu datang kalau ada waktu," ucap Dul sebelum sidang dimulai.

Ahmad Dhani menimpali, selain Dul, Ahmad Al Ghazali alias Al juga akan hadir ke persidangan guna memberikan dukungan untuknya. "Al juga mau datang. Tapi dia ketiduran tadi," ucap Ahmad Dhani.

Kasus ini bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dinilai memuat konten ujaran kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satu cuitan Dhani yang dipermasalahkan adalah, "'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Tak terima dengan cuitan Ahmad Dhani, Jack Lapian selaku pendukung Ahok kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar pada 9 Maret 2017 dengan nomor laporan, LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ahmad Dhani dijerat kasus ujaran kebencian atas laporan Jack Lapian. Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang Undang ITE. Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani