Terima Aduan Mulan Jameela Soal Ahmad Dhani, Ini Kata Ketua Komnas HAM

Abdul Rahman Syaukani | 7 Februari 2019 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mulan Jameela mendatangi kantor Komnas HAM mengadukan penahanan Ahmad Dhani yang dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Medaeng, Surabaya, seiring dimulainya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Mulan Jameela meminta Komnas HAM membantunya untuk mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang atas sejumlah alasan.

Sedikitnya ada 3 alasan yang diajukan Mulan Jameela dan keluarga ke Komnas HAM. Diantaranya, mereka khawatir dengan kondisi keselamatan Ahmad Dhani di Lapas Medaeng, supaya mudah dijenguk oleh keluarga dan mempermudah konsultasi dengan tim pengacara.

Menerima aduan Mulan Jameela tentang Ahmad Dhani, Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti.



"Permintaan dari Ibu Mulan dan pengacaranya supaya hak terdakwa Ahmad Dhani yang sekarang ditahan dikembalikan ke LP Cipinang dengan alasan beliau ini punya keluarga, alasan keamanan, dan kemudahan konsultasi hukum. Kami akan pelajari dan mungkin besok kami akan memberikan surat," kata Ahmad Taufan di hadapan awak media.

Surat rekomendasi yang akan diajukan Komnas HAM isinya akan meminta pengadilan dan kejaksaan mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang sesuai permintaan Mulan Jameela dan keluarga. Namun pihaknya tidak menjamin akan berhasil karena kewenangan sepenuhnya ada di tangan pengadilan dan kejaksaan.

"Itu tergantung pengadilan dan kejaksaan. Kami cuma akan memberikan surat rekomendasi," tuturnya lebih lanjut.

Ketua Komnas HAM menilai permintaan Mulan Jameela dan keluarga sangat beralasan. Apalagi mereka tegas menyatakan tidak meminta Komnas HAM untuk membantu kasus yang membelit Ahmad Dhani.

"Mereka tidak meminta kami mencampuri proses hukum, menurut kami itu masuk akal," terangnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani