Lebaran 2018: THR PNS Hampir Sama dengan Take Home Pay Sebulan
TABLOIDBINTANG.COM - Ada yang berbeda dalam pembayaran tunjangan hari raya atau THR tahun ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. THR tidak hanya dibayarkan dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kerja. "Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah, kata Sri Mulyani, akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja. Namun pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan dapat dimulai akhir Mei sampai awal Juni. "Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," katanya.
Sri Mulyani menuturkan, untuk gaji ke-13, pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan akhir Juni dan dibayarkan awal Juli. Gaji ke-13 baru akan diterima bulan Juli untuk membantu para PNS, Polri, dan TNI membiayai kebutuhan anak mereka yang bersekolah.
Sementara untuk pemerintah daerah dan pemerintah kota, Sri Mulyani mengatakan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.
Pemerintah mengalokasikan dana untuk THR sesuai Undang-undang No. 15/2017 tentang APBN 2018 senilai Rp 35,76 triliun. Nilai pemberian THR dan gaji ke-13 ini meningkat 68,9 persen karena pada tahun sebelumnya pensiunan tidak mendapat THR.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, beleid itu mengatur pemberian THR untuk para pensiunan. “Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018. Ia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu bisa bermanfaat bagi kesejahteraan.
-
-
Berita
Kurusan, Donna Agnesia Bantah Kepikiran Anaknya yang di Luar Negeri
RIKSabtu, 13 Agustus 2022 -
Berita
Donna Agnesia Tak Ingin Buru-Buru Lepas Anak Bungsu Sekolah ke Luar Negeri
RedaksiSabtu, 13 Agustus 2022 -
Berita
Anaknya Sekolah Bola di Luar Negeri, Darius Sinathrya Sebut Donna Agnesia Sering Mangis
RIKSabtu, 13 Agustus 2022 -
Berita
Ini Hal yang Paling Bikin Donna Agnesia Sedih saat Berpisah dengan Anak Sulungnya
RIKSabtu, 13 Agustus 2022 -
Berita
Anaknya Sekolah di Luar Negeri, Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Tak Masalahkan Biaya
RIKJumat, 12 Agustus 2022 -
-
Berita
Menkeu Sri Mulyani Cerita Soal Pola Pendidikan Orang Tua dan Keluarga Besarnya
RedaksiJumat, 12 Agustus 2022 -
Berita
Bikin Prank Demi Konten Promo, Donna Agnesia dan Darius Sinathrya Kecewakan Penggemar
SupriyantoRabu, 19 Januari 2022