Dituntut 6 Bulan Penjara, Axel Matthew Thomas Tetap Menebar Cinta

Altov Johar | 25 Oktober 2017 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa Axel Matthew Thomas digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam hal ini, Axel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat Axel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika.

Menariknya, sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, Axel Matthew Thomas sempat menghadap ke pengunjung yang hadir dan membentuk simbol hati dengan kedua tangannya. Hal itu memang kerap dilakukan Axel di sidang-sidang sebelumnya.

 

Menurut penuturan Jeremy Thomas, putranya ingin menebarkan cinta dalam situasi dan kondisi apa pun. Sikap itu yang selalu ditanamkan Jeremy kepada anak-anaknya.

"Keluarga kami adalah keluarga kreatif. Saya 32 tahun di dunia showbiz untuk menghibur rakyat Indonesia, itu yang saya tularkan kepada keluarga," kata Jeremy, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10).

"Apa pun yang terjadi tolong tularkan rasa kasih sayang dan rasa cinta," lanjut Jeremy.

Menanggapi tuntutan JPU, Axel Matthew Thomas akan mengajukan pledoi. Rencananya, Axel akan membacakan pledoi di sidang berikutnya, pada 30 Oktober 2017. 

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar