Artis FTV Diciduk Usai Beli Sabu via Ojek Online

TEMPO | 30 Oktober 2017 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu dengan modus pengantaran paket melalui pengemudi ojek online. Polisi telah menangkap artis RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi dan kekasihnya, Canggih Putra Pratama.

"Modusnya pengantaran paket melalui driver Gojek," ujar Direktur Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan dalam keterangannya, Ahad, 29 Oktober 2017. Menurut Suwondo, peristiwa terjadi pada 23 Oktober 2017.

Saat itu, seorang driver ojek online bernama Haryanto mendapatkan pesanan pengiriman paket dari seorang pria tidak dikenal di daerah Tebet, Jakarta Selatan, untuk mengantar paket ke Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok 02 nomor 17 Modern Land, Kota Tangerang.

Pesanan tersebut dilakukan tanpa aplikasi, dan Haryanto diberikan uang sebesar 300 ribu rupiah. Haryanto yang merasa curiga kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Tim Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian membuka paket tersebut. "Saudara Haryanto merasa curiga dengan laki-laki tersebut, karena sangat terburu-buru memberikan order," ujar Suwondo.

Setelah dibuka, paket tersebut berisi satu kotak jam merk Swiss Army, satu bungkus rokok yang berisi satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram dan 1 satu unit cangklong. "Melakukan cek lab sementara, didapati sabu tersebut positif ethampetamine," kata Suwondo.

Selanjutnya, ujar Suwono, pihaknya membungkus kembali paket tersebut. Seorang polisi situgaskan menyamar menggantikan Haryanto untuk mengantarkan paket ke tujuan. Setelah sampai, paket tersebut diterima oleh tersangka Canggih.

Canggih kemudian ditangkap dihadapan kedua orang tuanya. “Di rumah tersebut juga hadir kekasih Canggih, yakni Safi,” kaa Suwondo.nPolisi menggeledah rumah Canggih dan mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 86,54 gram, satu pak kertas papir, satu unit alat isap sabu (bong), dan dua unit handphone merk I Phone 7.

Dari hasil interogasi, Suwondo mengatakan, sabu tersebut dipesan oleh Safi dari temannya bernama Ardi (yang masih diburu polisi) seharga Rp. 850 ribu per setengah gram dengan metode pembayaran transfer melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedanhka barang bukti ganja didapatkan dari seorang bernama Pasha seharga Rp. 850 ribu per bungkus di daerah Kota Tangerang.

Melalui interogasi tersebut, kata Suwondo, polisi mengetahui kalau Safi pernah menjadi bintang film layar lebar dan dua kali menjadi pemain di sinema FTV serta menjadi salah satu brand ambasador salah satu produk make up asal Malaysia.

"Pernah menjadi pemain film layar lebar dalam film 724 bersama Dian Sastro," ujarnya.Menurut Suwondo, kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO