Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Alasan Rumah Ahmad Dhani Digeledah

Altov Johar | 1 Desember 2017 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, memastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Begitu pun penggeledahan yang dilakukan di rumah Ahmad Dhani, di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tinakan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti berupa ponsel Dhani.

"Tadi sudah dijelaskan, saat kita melakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti itu," jelas Iwan Kurniawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/11) malam.

Dikatakan Iwan, polisi sudah dilengkapi surat resmi dilakukannya penggeledahan. "Sudah, secara administrasi, indeep semua kita persiapkan," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Iwan, penggeledahan itu dilakukan guna melengkapi proses penyidikan ini agar pembuktian nanti bisa dilakukan dengan sempurna.

"Kami sudah berani menetapkan sebagai tersangka jad otomatis barang bukti sudah ada. Tetapi ada bukti lain yang juga bisa melengkapi dalam proses penyidikan ini. Bukan berarti tidak ada barang bukti, alat bukti sudah ada," pungkasnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar