Permohonan PK Ditangani Hakim Artidjo Alkostar, Begini Komentar Ahok

TEMPO | 21 Maret 2018 | 22:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan kliennya sudah mengetahui Artidjo Alkostar yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim permohonan Peninjauan Kembali (PK) vonis perkara penistaan agama.

Josefina Agatha Syukur mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan Hakim Artidjo Alkostar yang akan menangani PK Ahok. "Siapapun hakimnya buat kami tak masalah, karena Mahkamah Agung yang menentukan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjelang sidang perkara perceraian Ahok dan Veronica Tan hari ini, Rabu, 21 Maret 2018.

Menurut nya, Ahok pun sudah mengetahui bahwa perkaranya ditangani Artidjo. Lalu, apa komentar Ahok? "Ahok juga sudah tau, dan (dia) cuma bilang, kita berdoa saja," ujar Josefina.

Mahkamah Agung menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar beserta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018. Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di PN Jakarta Utara.

Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan, penunjukan Artidjo Alkostar tak memiliki alasan khusus melainkan sesuai mekanisme di MA. "Dalam perkara sidang, Yang Mulia Artidjo Alkostar paling senior dan sebagai Ketua Kamar Pidana," ujar Abdullah kepada Tempo, Sabtu pekan lalu.

Pengacara Ahok mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan PK kepada MA disertai harapan MA memberikan putusan terbaik. "Tuhan pasti tahu mana yang terbaik dan Ahok siap (menerima putusan MA)," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO