Ini Alasan Pengacara Meminta Richard Muljadi Dituntut Ringan

TEMPO | 17 Januari 2019 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Baso Fakhruddin, pengacara tersangka kasus narkoba jenis kokain Richard Muljadi, berharap jaksa penuntut umum menuntut kliennya seringan mungkin. “Karena bagaimanapun juga dalam perkara narkotika, pengguna itu kan dia pelaku sekaligus juga korban,” kata Baso kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2018.

Menurut Baso, saat ini Richard Muljadi tengah menjalani rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama dua bulan ke belakang. Ia menyebut kondisi fisik cucu konglomerat Kartini Muljadi itu telah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Sidang Richard Muljadi dengan agenda tuntutan hari ini ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut umum belum merampungkan materi tuntutannya. Sidang rencananya akan kembali digelar pada 24 Januari 2019 mendatang.

Richard Muljadi ditangkap dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.

Dalam sidang 3 Januari 2019 lalu, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018. "Terdakwa telah mengenal alkohol sejak umur 11 tahun, dan coba-coba menggunakan kokain sejak umur 20 tahun. Dosisnya meningkat sejak lima tahun belakang," kata Verdiana di ruang sidang.

Verdiana, pada majelis hakim mengungkapkan saat memeriksa Richard Muljadi pertama kali kondisinya susah berfokus karena masih ada sisa efek kokain. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard Muljadi merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO