Richard Muljadi Sakit, Sidang Pembacaan Vonis Kembali Ditunda

TEMPO | 21 Februari 2019 | 19:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang pembacaan vonis untuk Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda mengatakan Richard tak dapat menghadiri persidangan karena harus mendapat perawatan di rumah sakit. “Yang bersangkutan muntah, mual, dan demam,” kata Yerich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.

Keterangan soal kondisi Richard Muljadi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan RSKO Cibubur melalui surat bernomor KJ.03.01/XXIII.1/887/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSKO Cibubur Azhar Jaya dan dibacakan oleh Hakim Ketua Krisnugroho di persidangan.

Pengacara Baso Fakhruddin mengatakan baru tahu kliennya sakit dari surat yang dibacakan hakim. Karena itu ia bergegas menjenguk Richard Muljadi setelah persidangan ditunda. “Sekarang saya mau ke RSKO Cibubur untuk melihat seperti apa kondisinya,” kata Baso.

Sidang vonis untuk Richard Muljadi seharusnya dibacakan dalam persidangan 14 Februari lalu. Namun persidangan tidak bisa digelar lantaran hakim ketua Krisnugroho sakit. Pembacaan vonis kemudian diundur hari ini, namun terpaksa ditunda lagi karena Richard Muljadi sakit. Hakim memutuskan pembacaan vonis untuk Richard akan digelar pada 28 Februari 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO