Pemerintah Tetapkan Selasa Besok Sebagai 1 Ramadan 1442 H
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 Hijriah digelar pada Senin (12/4), digelar secara online dan luar jaringan (luring). Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.
Kemenag menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadhan ini dilakukan berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal.
Pemantauan hilal Ramadan 1442 H dilakukan di 86 lokasi di 34 provinsi di Indonesia, mulai dari Daerah Istimewa Aceh hingga Papua.
Dikutip dari jurnal Memahami Makna Hilal Menurut Tasir Al-Qur'an dan Sains oleh Qomarus Zaman, hilal muncul sebagai penentu perbedaan waktu dan ketetapan alat waktu guna menentukan kapan terjadinya waktu beribadah kepada Allah.
Sedangkan hilal itu sendiri menurut Imam Syaukani memiliki makna yaitu sebuah nama bulan yang muncul di setiap awal bulan dan akhir bulan. Menurut Imam Ashmu’i, hilal merupakan bulan sabit yang berbentuk mulai tipis sampai menjadi bulan yang sempurna alias purnama.
(pri)
-
Peristiwa
Peniadaan Mudik di Wilayah Aglomerasi, Sektor Esensial Tetap Bisa Beroperasi
RedaksiMinggu, 9 Mei 2021 -
Peristiwa
Peniadaan Mudik dalam Satu Wilayah Aglomerasi Upaya Cegah Penularan Covid-19
RedaksiSabtu, 8 Mei 2021 -
Peristiwa
Penyekatan Mudik, Volume Kendaraan Turun 53 Persen, 23.573 Pengendara Diminta Putar Balik
RedaksiSabtu, 8 Mei 2021 -
Peristiwa
Viral Video Pekerja Protes Penyekatan Mudik, Ini Kata Kakorlantas Polri
RedaksiJumat, 7 Mei 2021 -
Peristiwa
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi, Takbir Keliling Ditiadakan
RedaksiJumat, 7 Mei 2021 -
-
Peristiwa
Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
RedaksiKamis, 6 Mei 2021 -
-
Peristiwa
Doni Monardo Imbau Kepala Daerah Ikuti Arahan Pusat Terkait Peniadaan Mudik
RedaksiRabu, 5 Mei 2021