Pengacara Muzdalifah: Khairil Anwar Palsukan Akta Cerai demi Dapat Janda Kaya

Supriyanto | 3 Oktober 2017 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim kuasa hukum Muzdalifah, Senin (2/10) siang datang ke Polda Metro Jaya untuk mewakili klien mereka untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan akta nikah yang dilakukan Khairil Anwar.

Dedy DJ, kuasa hukum Muzdalifah menyebut penyidik mengeluarkan sejumlah pertanyaan terkait perkara yang dilaporkan oleh pihaknya. Penyidik juga menanyakan bagaimana Khairil Anwar menikah dengan dokumen palsu.

"Laporan kita alhamdulillah diperiksa dari pagi, ini (malam) baru kelar. Jadi yang ditanyakan kepada kita oleh penyidik jadi bahwa kok berani-beraninya dia (Khairil) menikahi klien kita memalsukan dokumen negara. Ini dokumen negara loh, bukan dokumen biasa," ujar Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Menurut Dedy, Khairil Anwar memalsukan akta cerai demi untuk mendapatkan kekayaan dari Muzdalifah

"Jadi putusan pengadilan agama oleh dia dipalsukan hanya untuk melampiaskan ambisi dia untuk menikahi janda kaya. Ini yang jadi bahan menarik bagi penyidik," tutur Dedy DJ.

Sementara mengenai kelanjutan dari proses pemeriksaan, Muzdalifah rencananya akan dipanggil pada Jumat mendatang. Menurut keterangan Dedy DJ, Muzdalifah dipanggil bersama dengan beberapa saksi yang sudah dipersiapkan.

"Nanti hari Jumat klien kita, hajjah Muzdalifah beserta saksi-saksi, karena ini pemalsuan dokumen negara jadi atensinya harus tuntas," pungkas Dedy DJ.

Muzdalifah melaporkan Khairil Anwar ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2017 dengan tuduhan pemalsuan akta nikah. Laporan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tangerang atas pembatalan nikah karena Khairil memiliki dokumen palsu soal status perceraiannya dengan istri sebelum Muzdalifah.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto