Merasa Ditipu Sandi Record, Rhoma Irama Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Supriyanto | 23 April 2021 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rhoma Irama menggugat Sandi Record dengan tuntutan uang ganti rugi senilai 1 miliar rupiah atas pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Surabaya. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke video berbagi, YouTube.

Namun, dalam proses pengadilan gugatan Rhoma Irama ditolak oleh Majelis Hakim. Bahkan Rhoma sebagai penggugat diminta membayar biaya perkara. Gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record terkait pelanggaran hak cipta ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 April 2021. 

Pihak PN Surabaya menyebut gugatan Rhoma tak jelas karena Sandi Record memiliki bukti sudah membayar 500 juta rupiah sesuai Undang Undang Hak Cipta. Namun sayangnya, Rhoma Irama mengaku tak pernah menerima uang yang disepakati itu dari Sandi Record.

"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," ungkap Rhoma Irama kepada wartawan di Studio Soneta, kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4).

Di tempat yang sama, Yanti yang bekerja untuk Rhoma mengakui uang yang diterima dari Sendi Record dipakai untuk keperluan pribadi. Namun, Rhoma beralasan tidak pernah memerintahkan Yanti mengurus soal hak cipta dari Sandi Record.

"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti.

Rhoma sudah memaafkan Yanti dan tak akan membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian. Namun Rhoma akan melanjutkan gugatannya dengan Sandi Record. Rhoma melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori. Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," ucap Iwan Ameeroeddin, kuasa hukum Rhoma Irama.

Rhoma Irama menjelaskan kronologis kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi sejak 2007 oleh Sandi Record.

Awalnya para pengusaha rekaman di Jawa Timur meminta 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang. Hal itu pun disetujui Rhoma Irama dengan berbagai persyaratan. Lagu tersebut tak boleh didistorsi dengan koplo atau segala aransemen macam lainnya.

Setelah melewati berbagai pembicaraan, akhirnya Rhoma Irama sepakat untuk Sandi Record merekam ulang 20 lagunya. Satu lagu waktu itu disepakati dibayar dengan harga Rp 7,5 juta.

Namun setelah kesepakatan berjalan, ternyata Sandi Record dinilai melanggar perjanjian dengan alibi mengirimkan uang Rp 75 juta ke Rhoma Irama.

Uang itu pun ditolak oleh Rhoma Irama. Menurut Rhoma Irama, ada sekitar 60 lagunya yang direkam ulang oleh pihak Sandi Record.

“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak kasih. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” ungkap Rhoma Irama.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto