Indra Kenz Menolak Disebut Afiliator, Polisi: Silakan Berkelit, itu Hak Tersangka

Supriyanto | 27 Maret 2022 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Crazy rich Medan, Indra Kenz, sampai sekarang masih membantah jika dirinya merupakan afiliator, orang yang bertugas menggaet, membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian pelanggan baru pengguna aplikasi Binomo.

Afiliator diketahui mendapatkan persentase keuntungan dari kerugian yang dialami para investor saat bermain trading.

Meski membantah sebagai afiliator, Bareskrim Polri memiliki beberapa bukti dan saksi yang bakal menjerat Indra kenz terkait kasus penipuan.

"Kami penyidik tidak mengejar itu. Kami mengejar alat bukti lain. Masih ada keterangan saksi, kemudian data-data," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan belum lama ini.

Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihakya akan terus mendalami kasusnya. Semua itu dilakukan demi mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Indra Kenz.

Menurut Chandra, bantahan Indra Kenz soal afiliatir tidak berarti apa-apa. Bahkan dikatakan Chandra bantahan itu hak tersangka.

"Keterangan tersangka itu tidak ada nilainya dalam penyidikan. Silakan berkelit, itu hak tersangka," kata dia.

Pada sebuah kesempatan, polisi menyebut Indra Kenz membantah dirinya sebagai afiliator. Ia menyebut sama sekali tidak bermitra dengan platform apapun.

Saat dirilis oleh polisi, Indra Kenz juga menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku sama sekali tidak berniat untuk melakukan penipuan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait