Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

Ari Kurniawan | 11 April 2022 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus Indra Kenz. Bukan hanya Vanessa, polisi juga menetapkan status yang sama pada ayahnya, Rudiyanti Pei. 

Total penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Setelah Indra Kenz, ada enam orang lainnya yang jadi tersangka. Berikut keterangan yang disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:

1. Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka 4 (empat) orang tersangka a.n Tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ, BRIAN EDGAR NABABAN, WIKY MANDARA NURHALIM , FAKAR SUHARTAMI PRATAMA

2. Terhadap 3 orang tersangka NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK).

Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudianto Pei, rencananya akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Kamis (14/4). Ketiganya menjadi tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ujar Whisnu.

"Dimana terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma aliasIndra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," lanjutnya. 

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma yakni adik Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait