Dituding Halu, Barbie Kumalasari Buktikan Dirinya sebagai Pengacara

Supriyanto | 10 Mei 2022 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Barbie Kumalasari sampai saat ini masih diragukan sebagai pengacara. Padahal mantan istri siri Galih Ginanjar itu sudah bekoar-koar jika dirinya lulusan fakultas hukum dan pernah beberapa kali memegang kasus, termasuk MMS  seorang guru ngaji di Depok, Jawa Barat yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur.

Untuk membuktikan pekerjaanya sebagai pengacara, Barbie Kumalasari bersama rekannya Senin (9/5) siang mendatangi Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Nah ini aku ada kasus juga seorang perempuan yang sebetulnya dia korban tapi divonis bersalah. Nah semoga teman-teman lain percaya oh ternyata Barbie nggak halu lagi. Udah saatnya publis gitu," ungkap Barbie Kumalasari.

 Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kliennya, Meli Mulyati seorang ibu rumah tangga terdakwa Kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Meli Mulyati yang terancam kurungan penjara selama tiga tahun, padahal Pengadilan Negeri Bandung memutus bebas murni," ujar Barbie Kumalasari.

"Kasihan, sudah ibu dan menjadi korban, bukan pelaku penipuan atau penggelapan," terang Barbie Kumalasari.

Awalnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Meli Mulyati tak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan pada 22 November 2020. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Jaksa dan menyatakan bersalah pada Meli Mulyati. Hal ini mengakibatkan Meli Mulyati mendapatkan hukuman tiga tahun penjara. Kumalasari sebagai tim kuasa hukum keberatan dengan hal itu.

Perkara Meli Mulyati berawal dari kerjasama dengan Ramandhita Puti Purnamasari (Puti) dan Tara Hendra Poerwa Lesmana pada 2019.  Saat itu Meli ditawarkan pekerjaan iklan sosialisasi pilpres dan pekerjaan di Desa Sayati, Kabupaten Bandung.

Meli menerima kerjasama dan menanamkan modal Rp 792 juta di PT CAD milik rekannya itu. Namun lantaran modal belum cukup, Meli menawarkan ke rekannya bernama Maman. Meli dan Maman bersama Puti dan Tara kemudian menyimpan modal di PT CAD. Seiring berjalannya waktu, modal PT CAD tak bisa dikembalikan ke Maman dan Meli Mulyati. Maman kemudian melaporkan Meli ke Polda Jawa Barat.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait