Penangguhan Penahanan Ditolak! Nikita Mirzani Batal Bebas

Redaksi | 31 Oktober 2022 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang, Banten. Seperti diketahui, pada 26 Oktober lalu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang ditahan di Rutan Klas IIB Serang, sejak Selasa (25/10).

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, mengatakan penolakan terhadap permohonan penangguhan Nikita Mirzani karena melihat perjalanan kasus ini. 

"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy, Minggu (30/10).

Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. "Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Nikita Mirzani terjerat kasus yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota. Kasus terus bergulir hingga Nyai ditahan Kejari Serang setelah dilimpahkan Polres Serang Kota pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait