Update Real Count KPU 78,04%, AMIN Unggul 10 Juta Suara dari Ganjar-Mahfud

Indra Kurniawan | 3 Maret 2024 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hasil hitung suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjalan. Paslon 01 dan Paslon 03 masih tertinggal dari Paslon 02.

Dilihat tabloidbintang.com dari laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Minggu (3/3) pukul 01.00 WIB, sudah 642.476 dari total 823.236 TPS atau 78,04 persen yang sudah masuk ke KPU.

Pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin perolehan suara dengan 75.387.065 atau 58,83 persen.

Di peringkat 2 ada paslon 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS ini mengumpulkan 31.385.627 suara atau 24,49 persen.

Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ada di urutan ketiga dengan 21.378.923 suara atau 16,68 persen. 

Prabowo-Gibran unggul sementara hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Di Sumatra misalnya, Prabowo - Gibran unggul di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung. 

Sementara di Pulau Jawa, paslon usungan Koalisi Indonesia Maju unggul di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Prabowo Gibran juga unggul di Bali, NTB, NTT, dan luar negeri. Begitu juga di seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dari data yang sama, menguasai dua provinsi. Yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak unggul di provinsi manapun. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara. Yaitu akan diumumkan 20 Maret 2024.

Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Pemilu 2024 diakhiri dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait