Polisi Bakal Selidiki Aliran Dana yang Diterima Suami Bunga Citra Lestari

Supriyanto | 7 Juni 2024 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari bakal diperiksa polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istri, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi akan melakukan audit, memeriksa aliran dana yang diterima Tiko.

"Ke depan, penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan bel lama ini.

Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami peruntukan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," jelas Ade Ary Syam Indradi.

Tiko dilaporkan setelah mantan istri menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana. Perusahaam yang bergerak di bidang food and baverage tersebut dirintis Tijo dan Arina sejak Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp 2 miliar.

Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019.

Pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan 2017. Setelah mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki, pelapor menemukan selisih sebesar Rp 140 juta.

Pelapor kemudian memeriksa tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan sejumlah kejanggalan transaksi.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait