Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba

Supriyanto | 7 Februari 2021 | 19:31 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor dan penyanyi Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu diamankan oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena terlibat narkoba. Kabar yang beredar, Ridho Rhoma diamankan atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

"Iya betul (ditangkap). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi wartawan lewat telepin, Minggu (7/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menambahkan, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amfetamin alias ekstasi.

"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," jelas Yusri Yunus.

Sayangnya Yusri Yunus belum bisa membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma.

"Masih jalani dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau MR dulu," pungkas Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait