Usaha Tio Pakusadewo Lepas dari Hukuman Berat

Abdul Rahman Syaukani | 8 Mei 2018 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tio Pakusadewo didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang yang digelar Senin (7/5), JPU menghadirkan 3 orang saksi dari pihak kepolisian. Keterangan saksi, menurut pengacara Tio Pakusadewo, tidak membuktikan kalau kliennya melanggar Pasal 112.

"Hari ini kan saksi dihadirkan oleh rekan Jaksa, kami dari tim kuasa hukum puas dengan kesaksian itu. Tio itu pengguna, dan saksi juga sudah mengatakan bahwa pada saat melakukan penangkapan ada info dari masyarakat dan kami puas sama kesaksian mereka," kata Aris Marasabessy, pengacara Tio Pakusadewo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya sih nggak ada yang memberatkan, cuma yang kami puas itu pasal 112 itu tidak terbukti. Karena dia murni pengguna, tak ada peredan gelap," timpal Viny Mestika Angelia, pengacara Tio Pakusadewo lainnya.

Pihak pengacara akan terus berjuang supaya Tio Pakusadewo bisa lepas dari jerat Pasal 112. Karena pasal itu sangat memberatkan, mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.

"Pada intinya Pak Tio benar menyalahgunakan narkotika. Kami  perjuangkan untuk Pasal 127 yang dibuktikan. Sejauh ini dari ketiga saksi yang dihadirkan memang belum terbukti yang untuk perdagangan gelap. Makanya gak ada bukti mengenai perdagangan gelap itu, sejauh ini tidak terbukti," kata Aris Marasabessy.

Pada persidangan berikutnya, tim pengacara bakal mengadirkan saksi yang dapat meringankan Tio Pakusadewo. Termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait