Didakwa Pasal Berlapis, Misteri di Balik Pernyataan Tio Pakusadewo

Abdul Rahman Syaukani | 2 Mei 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Usai menjalani sidang perdana kasus narkoba Senin (30/4) lalu, Tio Pakusadewo mengeluarkan kata-kata yang menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Katanya, "Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," ucap Tio Pakusadewo ketika diminta komentarnya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Beberapa kali ditanya wartawan apakah dia menerima dakwaan JPU yang menjeratnya dengan pasal berlapis, Tio Pakusadewo mengaku kalau dirinya menerima. "Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima,"  kata Tio Pakusadewo dengan terbuka mengakui kesalahannya.

Meski mengakui kesalahan, Tio Pakusadewo enggan membeberkan arti di balik pernyataan yang penuh misteri itu. "Kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," ucap Tio Pakusadewo. Kalimat Tia Pakusadewo ini adalah penggalan dari puisi sajak Rajawali karya WS Rendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menganggap bahwa Tio Pakusadewo melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram. JPU menjerat Tio Pakusadewo dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di Jalan Ampera 1, Jakarta Selatan, 19 Desember 2017. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan ponsel.

(Man/Val)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait