Tio Pakusadewo Didakwa dengan Pasal Berlapis

Abdul Rahman Syaukani | 1 Mei 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tio Pakusadewo menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tio Pakusadewo dengan pasal berlapis.

"Oleh karena itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Hatmoko, salah satu JPU, dalam persidangan.

Tio Pakusadewo dianggap melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram yang ditemukan aparat kepolisian saat dilakukan penggerebekan di penghujung tahun lalu. 

Dalam kesempatan itu JPU juga sempat menerangkan asal-usul narkoba jenis sabu yang dimiliki Tio Pakusadewo. Menurut JPU dalam dakwaannya, aktor kepala 5 itu mendapat barang haram dari seseorang bernama Vina,  yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap.

"Vina menawarkan bahwa ia memiliki empat paket dan dijual kepada terdakwa Rp 1,5 juta. Setelah melakukan transaksi, Selasa, 19 Desember 2017. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Ampera 1, Jakarta Selatan," katanya.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait