Polisi Tangkap Penipu Catut Nama Jokowi

TEMPO | 29 Januari 2019 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menangkap ISP, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjual nama Presiden Jokowi, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, dan Yenny Wahid.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat, 25 Januari 2019. "Yang bersangkutan bilang bisa memberi pinjaman dari yayasan Ibu Yenny Wahid dan Pak Hary Tanoesoedibjo," kata Argo, Senin, 28 Januari 2019.

"Kemudian kalau nanti Pak Jokowi menang (Pemilihan Presiden 2019), tidak perlu dibayar kembali," ujar Argo. Menurut Argo, tersangka ISP memakai modus menjanjikan pinjaman hingga Rp 15 juta jika korban membayar uang administrasi.

Besarannya antara Rp 500-600 ribu dan dibayar secara tunai. Pinjaman tersebut dijanjikan cair pada akhir Desember 2018. Namun, hingga Januari 2019, ISP tak kunjung menepati janjinya, walau uang administrasi telah dibayar.

"Kemudian korban melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019," kata Argo. Argo menjelaskan, untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan survei. Korban yang rata-rata adalah pemilik usaha kecil berupa warung, dan toko kelontong, difoto oleh pelaku.

ISP juga meminta Kartu Keluarga sebagai syarat pinjaman. "Tersangka mendatangi korban door to door," kata Argo. Total korban penipuan mencapai 14 orang. Jumlah kerugian diperkirakan Rp 10 juta.

Oleh pelaku penipuan yang catut nama Presiden Jokowi, Hary Tanoe, dan Yenny Wahid, uang tersebut telah dihabiskan untuk berbagai keperluan. Menurut Argo, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. ISP dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait