Ridho Rhoma Harus Masuk Penjara Lagi pada Jumat Ini

Ari Kurniawan | 11 Juli 2019 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma akan kembali dijebloskan ke penjara. Jumat, 12 Juli 2019, putra raja dangdut Rhoma Irama itu harus menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang pernah menjeratnya. 

Hukuman tersebut harus dijalani Ridho Rhoma setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU).

Kecewa tentu saja dirasakan Rhido Rhoma. Namun ia berjanji akan kooperatif menjalani sisa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha Allah kami akan taat hukum," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Kholidin, di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Ridho Rhoma akan mendatangi Kejaksaan untuk dieksekusi. Menurut rencana, sang ayah juga akan ikut mendampingi. 

"Kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau, 'Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu'," terang Achmad Kholidin. 

Ridho Rhoma sebelumnya telah menjalani hukuman selama 10 bulan di panti rehabilitasi narkoba. Namun, putusan MA yang mengabulkan kasasi JPU menambah hukuman terhadap Ridho menjadi satu tahun enam bulan penjara. Ridho harus menjalani sisa hukuman delapan bulan penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait