Sidang Putusan Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Ditunda, Ini Alasannya

Altov Johar | 3 Oktober 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nasib Sandy Tumiwa terkait kasus narkoba yang sedianya diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, ada beberapa berkas-berkas terkait legalitas kuasa hukum Sandy yang belum terpenuhi.

Sidang sendiri sempat diskors beberapa saat karena majelis hakim mempertanyakan legal standing kuasa hukum Sandy Tumiwa. Namun hingga sidang kembali digelar, berkas yang dimaksud belum juga dapat dipenuhi. 

"Kalau begitu kita tunda seminggu ya, untuk melengkapi legal standingnya. Kita tunda seminggu yang akan datang, yaitu hari Kamis," ujar Hakim Ketua di persidangan, Kamis (3/10).

Tim kuasa hukum Sandy Tumiwa pun meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda dua pekan ke depan, guna melengkapinya. Selain itu, Hakim Ketua juga meminta disertakan juga pencabutan surat kuasa pengacara terdahulu. Sebab, Denny Lubis yang sebelumnya mendampingi Sandy, kini digantikan oleh Gus Bejo.

"Ya enggak apa-apa dua minggu, berarti tanggal 17. Dengan demikian perkara ini kita tunda sampai Kamis tanggal 17 Oktober," pungkas Hakim Ketua.

Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Atas perbuatannya itu, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait