Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 17 Oktober 2019 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Sandy Tumiwa kini sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Sandy Tumiwa secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Saptono Setiawan membacakan amar putusannya.

Sandy Tumiwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau diganti masa tahanan selama 3 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim jatuhkan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 600 juta kepada Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu dengan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu atau bong.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait