Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir

Abdul Rahman Syaukani | 18 Oktober 2019 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa 4 tahun penjara terkait kasus narkotika. Mendengar pembacaan amar putusan majelis, Sandy Tumiwa sempat menarik nafas.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Setiawan kemudian memberi kesempatan kepada Sandy Tumiwa untuk berkonsultasi dengan tim pengacara terkait vonis tersebut.

"Kalau saudara tidak merima bisa banding. Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap ketua majelis hakim.

Sandy Tumiwa kemudian menghampiri tempat duduk pengacaranya dan sempat berdiskusi sejenak. Tak lama kemudian Sandy Tumiwa kembali ke tempat duduk dan memberi jawaban pikir-pikir.

"Masih pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.

Sandy Tumiwa ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta, pada 1 Maret 2019 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram sabu dan alat hisap sabu.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait