Berita Hari Ini: Polda Metro Jaya Keluarkan Perintah Jemput Rizieq Syihab

TEMPO | 15 Mei 2017 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi.  "Hari Senin (15 Mei) kami keluarkan surat perintah itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2017.

Menurut Argo, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah tersebut. Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan, Rizieq Syihab berada di Malaysia, namun tepatnya di mana belum diketahui . "Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan." Penyidik, kata Argo, telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq pada Rabu, 10 Mei 2017. Sampai saat ini pimpinan FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.

Polisi, masih menurut Argo, juga telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein, dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa, 25 April 2017.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein. Laporan itu awalnya dari screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Karena itu, kata Argo, Rizieq Syihab segera kembali ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan percakapan berkonten pornografi.  "Saya sampaikan dan berharap agar Pak Rizieq segera kembali ke Tanah Air akan kami minta keterangan". Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kata Argo, sebaiknya Rizieq segera datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kiagus Choiri, memastikan kliennya akan pulang dan kepolisian tidak perlu risau mencari keberadaannya. "Ya memang harus pulang, visanya terbatas. Orang pasti pulang, kok," ujar Kiagus saat di Bandung, Jumat, 12 Mei 2017.

Kiagus membantah kepergian Rizieq keluar negeri karena menghindari kasus yang kini tengah menjeratnya. Menurutnya, rencana ke luar negeri sudah direncanakan sejak jauh hari. "Beliau kan menjalankan ibadah di Tanah suci. Umaohnya memang lama. Inginnya Nifsu Syaban di sana bersama keluarga," katanya.

Sugito Atmo Prawiro, juga pengacara Rizieq Syihab, menganggap polisi berlebihan terkait rencana menjemput paksa kliennya. Pasalnya, menurut Sugito, kliennya pasti akan datang menemui penyidik untuk diperiksa. "Tidak perlu berlebihanlah, kalau nanti Habib sudah pulang ke Indonesia, saya yakin beliau akan bersedia diperiksa dan diproses," kata Sugito, Sabtu, 13 Mei 2017.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait