Dikembalikan ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Senang Bisa Dekat dengan Keluarga

Altov Johar | 13 Juni 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, setelah menjalani proses hukum pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Hendarsam, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, kliennya sangat senang atas pemulangan ini.

"Mas Dhani cukup senang dengan situasi sekarang, karena bisa lebih dekat dengan keluarga," ujar Hendarsam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6).

Sebenarnya Ahmad Dhani berkeinginan langsung kembali ke Cipinang setelah sidang terakhir di Pengadilam Negeri Surabaya. Namun keinginan itu harus ditunda mengingat masih ada agenda sidang yang harus dijalaninya.

"Memang Mas Dhani setelah sidang terakhir di Surabaya, berkeinginan langsung dipindahkan ke sini (Cipinang). Karena masih ada agenda satu lagi, putusan, sehingga dari Kejaksaan beranggapan tunggu sampai selesai dulu," jelasnya.

Alasannya, Ahmad Dhani ingin merayakan Lebaran bersama keluarga karena jarak yang berdekatan jika berada di Cipinang. Ahmad Dhani pun tak masalah meski keinginan itu tak terpenuhi.

"Sedangkan Mas Dhani berpikir bisa berlebaran di Cipinang, sehingga keluarga gampang datang. Karena kesampaiannya baru sekarang ya enggak apa-apa, jadi Mas Dhani cukup senang," pungkas Hendarsam.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang usai mengikuti persidangan perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait kasus ini, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad Dhani 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar