Ini yang Membuat Jaksa Memberi Tuntutan Ringan untuk Nikita Mirzani

Ari Kurniawan | 24 Juni 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 masa percobaan, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Dipo Latief, suaminya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit, menyampaikan beberapa hal yang meringankan Nikita Mirzani. Salah satunya terkait status Nikita sebagai orangtua tunggal yang harus mengasuh tiga anaknya yang masih di bawah umur. 

"Terdakwa dengan status orangtua tunggal yang merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak masih di bawah umur," ungkap Sigit, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Di sisi lain, Sigit menilai Nikita Mirzani bersalah karena terbukti melakukan tindak penganiayaan berupa pemukulan kepada asisten Dipo Latief.

"Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan, satu menyatakan bahwa saudari Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan terhadap asisten Dipo Latief, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU KUHP," tutur Sigit.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada saudari Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya. 

Dijumpai usai sidang, Nikita Mirzani tampak santai menanggapi tuntutan ringan JPU. Nikita menilai tuntutan ringan JPU merupakan hal yang wajar, karena dirinya merasa tidak melakukan penganiayaan berat kepada Dipo. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan