Hari Ini Steve Emmanuel Jalani Sidang Dakwaan Kasus Kokain

TEMPO | 21 Maret 2019 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis, 21 Maret 2019.

"Agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Maret 2019.

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.

Mantan bintang sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" itu dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kokain yang disita dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.

Steve Emmanuel diketahui membawa kokain seberat 100 gram dari Negeri Kincir Angin pada 10 September 2018. Dia membawa kokain dari Belanda itu dengan menumpang pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kokain tersebut ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi. Hingga kini, belum dijelaskan ihwal cara Steve memasukkan kokain sampai tak terdeteksi oleh petugas bandara.

Akhir tahun lalu, polisi berjanji akan menyelidiki masuknya kokain Steve Emmanuel dengan memanggil stakeholder yang ada di bandara. "Untuk menyelidiki bagaimana pola tersangka memasukkan barang sehingga tidak terdeteksi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO