Dituntut Hukuman Paling Berat, Galih Ginanjar: Saya Sih Hadapin Aja

Supriyanto | 25 Maret 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, pada Senin (23/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Galih dituntut hukuman paling berat, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara serta denda 100 juta rupiah. Mengenai tuntutan yang diajukan JPU, Galih mengaku pasrah.

"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," ungkap Galih Ginanjar selesai sidang.

Galih Ginanjar mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan.

"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," kata Galih Ginanjar.

Sugiarto Atmowijoyo, kuasa hukum Galih Ginanjar, menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan. Menurutnya ada berita acara yang cacat hukum, juga Galih tak pernah menyebut organ intim.

"Kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum, dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," pungkas Sugiarto.

Apalagi dikatakan Sugiarto, klienyya bukan pelaku yang menyebarkan video.

"Bahwa bukan Galih yang upload video tersebut, entah mengapa tiba-tiba tuntutannya berat terhadap Galih," pungkas Sugiarto.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto