Sopir Transjabodetabek Didenda, Netizen Himpun Dana Sudah Hasilkan 12 Juta Lebih

TEMPO | 9 Juni 2019 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sopir bus Transjabodetabek rute Bekasi-Tanah Abang bernama Oki dijatuhi sanksi denda Rp 1,2 juta oleh perusahaannya PT Mayasari Bakti. Oki dianggap bertanggung jawab karena mengangkut anak-anak di atas bus sehingga mengalami kerusakan.

Oki dikenai sanksi setelah peristiwa itu viral di media sosial, karena anak-anak dan remaja yang berada di atap bus itu nyaris terjepit ketika kendaraan memasuki terowongan Tanah Abang yang sempit. 

Petisi online yang dibuat oleh Diana Leiwakabessy pada Jumat, 7 Juni 2019 itu muncul di laman kitabisa.com. 

"Agak kesel ya baca berita sopir mayasari bakti yang kena sanksi dan harus bayar denda gegara segerombolan orang yang ga bertanggung jawab pas malam takbiran," ujar Diana dalam petisinya.

Diana membuat petisi bertajuk "Bantu Pak Oki Bayar Denda Mayasari Bakti". Uang yang ditargetkan sebesar Rp 2 juta untuk membayar denda yang dikenakan PT Mayasari Bakti kepada sopir bernama Oki. Namun, hingga Minggu, 9 Juni 2018, Pukul 06.30, uang yang terkumpul sudah melebihi target yaitu Rp 12.691.429

Sebelumnya, Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono mengatakan Oki diberikan sanksi denda Rp 1.2 juta. Angka itu, kata dia, merupakan estimasi kerusakan pada bagian atap yang ambles. Dia berujar, secara administrasi perusahaan, kerusakan pada bus memang tanggung jawab sopir.

"Pengemudi harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, keselamatan orang berlalu lintas, dan juga keselamatan kendaraan yang dibawa. Kalau kendaraan rusak, musti menjadi beban dia," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2018.

Daryono mengatakan, keputusan memberi sanksi sudah sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan. Adanya sanksi, kata dia, juga merupakan pembelajaran bagi setiap pengemudi.

"Supaya ada edukasi dan pembinaan, tentang rasa memiliki kendaraannya itu," kata dia.

Walau demikian, Daryono mengatakan perusahaan tidak menutup kemungkinan mengeluarkan diskresi dalam kasus ini. Dia mengakui bahwa sopir dipaksa untuk menaikkan penumpang di bagian atap. Menurut dia, Oki telah melarang orang-orang itu untuk naik ke atap.

"Dipaksalah, mereka bilang tolong saya diantarin ke sana, diantarkan ke sana walau nggak sesuai rute bus," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggodok aturan yang melarang orang duduk di atas kap kendaraan. Menurut Anies, aturan itu bakal menyematkan poin-poin agar sopir bus tidak membiarkan orang duduk di atas kendaraannya.

"Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab tidak boleh lagi bawa orang di atas," kata Anies di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2019.

Anies menuturkan seharusnya ada sanksi bagi sopir Transjabodetabek itu. Selaku penanggung jawab kendaraan, sopir itu tak boleh membiarkan orang duduk di atap kendaraannya. Sanksi itulah yang juga rencananya dituangkan dalam kebijakan pemerintah DKI.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait