Dijemput Paksa, Richard Lee Langsung Ditahan dengan Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Supriyanto | 12 Agustus 2021 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput paksa petugas kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) di kediamannya, Palembang. Lee diamankan polisi terkait kasus yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya menjemput paksa Richard Lee karena yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di media sosial miliknya pada Senin (9/8). Padahal akun Lee sedang disita polisi untuk pengembangan penyelidikan.

Atas tindakannya, Richard Lee langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8).

"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelas Yusri Yunus.

Perseteruan Kartika Putri dengan Richard Lee lantaran disebut-sebut persaingan dagang produk kecantikan. Richard Lee menyebut, merek skincare lokal yang diekspos oleh Kartika Putri mengandung zat kimia berbahaya, Hydroquinone (Hq).

Tidak terima dengan perkataan Richard Lee, Kartika Putri melaporkan dokter kecantikan itu ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik.

Yusri Yunus menerangkan, pihaknya melakukan indakan tegas menjemput paksa lantaran Richard Lee tidak koperatif. Sementara polisi berusaha membawa Lee secara baik-baik.

"Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," jelas Yusri.

"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," pungkas Yusri Yunus.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait