Nama Dono Kasino Indro Dipakai untuk Komersial, Indro Warkop Sebut Langgar HAKI

Ari Kurniawan | 21 September 2021 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Indro Warkop bersama Lembaga Warkop DKI menyampaikan keterangan resmi terkait polemik pemunculan Warkopi. Warkopi adalah trio beranggotakan tiga pria yang memiliki ciri fisik seperti Dono Kasino Indro, yakni Sepriadi, Alfred, dan Alfin. 

Indro Warkop mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan siapa pun yang memiliki kemiripan dengan dirinya maupun Dono dan Kasino. Namun, untuk melakukan aktivitas komersial membawa nama Warkop DKI, tentu harus memiliki izin dari pihak yang memegang hak kekayaan intelektual (HAKI). 

"Saya nggak mempersoalkan miripnya, yang mirip banyak. Masalahnya adalah ketika kami mempunyai sebuah grup yang dikenal dengan Dono Kasino Indro dan kami dilindungi Undang-undang, dan mereka meniru seolah-olah Dono Kasino Indro itu mengekspresikan pola kami," ungkap Indro, dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9). 

Indro menyesalkan Warkopi membawa nama Dono Kasino Indro untuk aktivitas komersial tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Lembaga Warkop DKI. Menurut Indro hak kekayaan intelektual Warkop DKI bukan milikya pribadi, melainkan keluarga almarhum Dono dan almarhum Kasino. 

"Mungkin kalau kami tidak dilindungi hak kekayaan intelektual nggak apa-apa, atau datang ke kami 'gini-gini' okelah. Tapi mereka seolah-olah jadi grup kami dan berakting seolah-olah kami," lanjut bintang film Covic 8 itu. 

Hanna Sukmaningsi, putri almarhum Kasiono yang juga Ketua Lembaga Warkop DKI, mengatakan pihaknya memang sudah dihubungi via email oleh pihak Warkopi. Namun komunikasi tersebut sama sekali belum membahas soal izin melakukan aktivitas komersial membawa nama Warkop DKI. 

"Mereka sudah tampil dulu di televisi sebelum mendapatkan izin dari Warkop. Yang memberi izin ini adalah Lembaga Warkop DKI, bukan Om Indro," kata Hanna. 

Untuk meluruskan persoalan ini, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi beserta manajemen yang menaunginya untuk lebih dulu menghentikan konten dan kegiatan komersial dalam bentuk apapun. Mereka memberi waktu Warkopi selama sepekan untuk memenuhi imbauan tersebut.

"Kami mengimbau dan meminta kepada Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak konferensi pers ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun," imbau Hanna.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait