Tak Ditahan, Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Polisi

Ari Kurniawan | 13 Agustus 2021 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Richard Lee dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8).  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus, menjelaskan pihaknya menjemput paksa Richard Lee karena yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di media sosial miliknya pada Senin (9/8). Padahal akun Lee sedang disita polisi untuk pengembangan penyelidikan.

Atas tindakannya, Richard Lee langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Richard Lee dipulangkan pada Kamis (12/8) malam. Richard dijemput oleh tim pengacara dan istriya. Razman Arif Nasution, pengacara Richard, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memulangkan kliennya.

"Alhamdulillah, malah hari ini, klien saya tidak ditahan dan atas atensi kapolri dan atas perintah kapolri, maka klien saya tidak ditahan," kata dia. 

Razman mengatakan dirinya akan terus mendampingi Richard Lee untuk mengikuti prses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, maupun dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

"InsyaAllah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai Undang Undang yang berlaku," lanjut Razman. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait