Kembali Polisikan Ahmad Dhani, Ini Harapan Jack Boyd Lapian
TABLOIDBINTANG.COM - Belum rampung persidangan kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian.
Jack melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metra Jaya, Sabtu, 13 Mei 2018, dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini terkait postingan Dhani, yang dianggap Jack, menyinggung laporannya terhadap Rocky Gerung dalam perkara "kitab suci fiktif'.
"Jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik, yang cenderung fitnah. Sebab semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi?" kata Jack Boyd Lapian, usai membuat laporan.
Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311. "Jadi ada tiga pasal," Jack Boyd Lapian menambahkan.
Jack Boyd Lapian berharap laporan-laporan yang dia ajukan bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berani menggunakan haknya di depan hukum.
"Saya berbuat seperti ini supaya masyarakat jangan takut melapor dan dipersekusi, semoga saja segera diproses," harap Jack Boyd Lapian.
(ari/bin)