Fadlan Optimis Lyra Virna Lepas dari Ancaman Penjara

Ari Kurniawan | 10 Januari 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 1 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pledoi, tim kuasa hukum menyebut tidak ada pasal yang dilanggar oleh Lyra Virna. Termasuk pasal pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa. Oleh karena itu pengacara optimis majelis hakim bakal memberikan vonis bebas. 

"Mba Lyra Virna calon jamaah Ada Tour, bukan orang lain. Makanya saya katakan, tidak ada pidana yang dilanggar. Kami dari penasehat hukum yakin bisa putus bebas," ucap Kustanto, salah satu pengacara Lyra Virna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rahu (9/1).

Keyakinan serupa diungkapkan Fadlan, suami Lyra Virna. Fadlan selalu setia menemani Lyra di setiap persidangan. 

"Alhamdulillah apalagi kami lihat fakta persidangannya ya dan sekarang juga pledoi, jadi udah terbukti semua apa yang diomongin tidak benar. Di sana juga dia (pelapor) punya kesalahan mengendalikam sebuah travel umrah dan haji sementara dia tidak punya izin," tutur Fadlan. 

Sidang akan dilanjutkan 14 Januari mendatang, dengan agenda tanggapan dari KPU atas pledoi Lyra Virna.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait