Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara karena Hisap Ganja

Supriyanto | 20 Agustus 2021 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor ganteng Jeff Smith dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menghisap ganja. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (19/8) sore, Jeff Smith oleh JPU dinyatakan bersalah.

Jaksa menyebutkan, Jeff Smith melanggar UU Narkotika, termasuk sebagai pengguna narkoba golongan satu.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagaimana yang didakwakan," ujar Jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8).

Tuntutan JPU hukuman pidana penjara selama 6 bulan, dipotong masa tahanan. Jeff Smith juga direkomendasikan masuk balai pengobatan untuk rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," tambah JPU.

Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

Jeff Smith ditangkap karena narkoba pada Kamis, 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif narkoba jenis ganja.

Namun, Jeff Smith menyampaikan pendapat, menurutnya ganja merupakan obat-obatan yang tidak membahayakan. Ganja, kata Jeff, tak layak dikategorikan sebagai narkotika kelas I.

Bahkan, dirinya mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah dan pihak terkait melakukan penelitian lebih dalam mengenai ganja.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait