Sidang Kasus Narkoba, Saksi Sebut Pacar Dhawiya Tinggal di Rumah Elvy Sukaesih

Ari Kurniawan | 17 Juli 2018 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dhawiya Zaida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/7).

Sidang kali ini masih mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat saksi, yakni dua orang dari kepolisian, ketua RT, dan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. 

Doni Agusman, saksi dari Polda Metro Jaya, menyampaikan kronologi penangkapan Dhawiya  Zaida bersama kekasih dan dua kakaknya pada 16 Februari 2018 lalu. Saat itu polisi menggeledah kediaman ibunda Dhawiya, Elvy Sukaesih, di kawasan Cawang, Jakarta Timur. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sana sering terjadi penyalahgunaan narkoba," Doni mengungkapkan dasar penangkapan Dhawiya  Zaida. 

Sebelum bertemu dengan Dhawiya Zaida, menurut Doni, petugas lebih dulu mengamankan Muhammad, kekasih Dhawiya di luar rumah Elvy Sukaesih. "Kami sudah melakukan penyelidikan, bahwa Muhammad sering di situ."

Majelis hakim kemudian bertanya kepada Doni tentang maksud kedatangan Muhammad ke kediaman Elvy Sukaesih. "Tujuan?" tanya hakim. Doni spontan menjawab, "Dia memang tinggal di situ."

Doni kembali menegaskan, bahwa dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan Muhammad sangat sering berada di rumah Elvy Sukaesih. Tapi, saat ditanya soal status hubunggan Muhammad dengan Dhawiya Zaida, ia menjawab tidak tahu. 

Dikonfirmasi soal ini, Fitria, kakak tertua Dhawiya Zaida, menyampaikan bantahan. Fitria mengatakan tidak mungkin Dhawiya Zaida dan Muhammad tinggal di rumah yang sama, karena keduanya belum memiliki ikatan resmi. 

"Enggak lah. Muhammad kan belum siapa-siapa. Kalau kelihatan sering berkunjung, yang sebagai teman sering datang. Kalau tinggal di rumah saya yakin enggak," tegas Fitria. 

Sidang Dhawiya Zaida akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 24 Juli 2018, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan