Nikita Mirzani Curhat ke Hakim saat Bacakan Eksepsi Kasus Penganiayaan Dipo Latief

RIK | 3 Maret 2020 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3). Dalam persidangan, ia membacakan eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus penganiayaan terhadap saksi pelapor, Dipo Latief. 

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani mencurahkan isi hati pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel terkait proses hukum yang ia jalani atas laporan suaminya pada 2018 lalu. 

"Yang Mulia, dari awal proses hukum mulai, saya seperti diperlakukan tindak pidana kejahatan hukum yang luar biasa. Saya dalam keadaan hamil muda, dalam keadaan sakit dan hamil muda saya harus keluar masuk kantor polisi untuk menjalani pemerikaaan terhadap laporam suami saya," kata Nikita Mirzani di muka persidangan. 

"Padahal negara telah mengatur bahwa wanita yang hamil saat bekerja pun diberikan cuti agar bisa menjaga kesehatan jabang bayinya. Dokter spesialis kandungan pun yang memeriksa kandungan saya menyarankan untuk beristirahat dulu dan tidak memikirkan hal-hal yang bisa membuat saya stres, yang akan berdampak bagi kondisi kesehatan saya dan calon bayi saya di kemudian hari," lanjutnya kemudian. 

Niki pun menyayangkan, saat dirinya tengah hamil muda, ia harus berurusan dengan hukum. Bahkan, dalam proses pemeriksaan sebelum ditetapkan jadi tersangka, ia mengaku sempat mengalami muntah-muntah di depan penyidik. 

"Namun khusus untuk permasalahan yang dilaporkan oleh suami saya, Ahmad Dipo Ditiro, dalam keadaan hamil juga pun mengapa saya harus dicecar sampai saya muntah-muntah di meja pemeriksaan," tutur Niki.

"Setelah saya melahirkan, saya tetap harus menjalani pemeriksaan tanpa melihat dan peduli dengan kondisi kesehatan saya yang baru melahirkan dan harus meninggalkan bayi yang masih membutuhkan air susu ibu," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, ibu tiga anak itu pun menjelaskan jika bayinya, Arkana Mawardi lahir dalam secara prematur di usia kandungan 7 bulan. Saat seharusnya ia ada disisi sang anak untuk yang kritis, Niki masih harus mendatangi kantor polisi untuk memberikan sejumlah keterangan sebagai terlapor dugaan penganiayaan. 

"Anak saya itu lahir prematur disaat usia 7 bulan 1 minggu dengan kondisi yang amat kritis atau dengan kesehatan berat. Saya harus melihat kondisinya dalam kritis dengan selang infus dipasangkan dalam tubuhnya yang masih usia hitungan hari. Justru malah sibuk memproses saya terkait dugaan tindak pidana yang sekarang didakwakan kepada saya," paparnya. 

Niki pun lantas beralasan, pertikaiannya dengan Dipo Latief kala itu merupakan hal yang lumrah terjadi dalam hubungan suami istri lantaran saat kejadian, keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri. Atas pertimbangan tersebut, ia meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan untuk menolak dakwaan JPU tentang dugaan penganiayaan yang ia lakukan pada Dipo Latief. 

"Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," pungkas Nikita Mirzani.

(rik)

Penulis : RIK
Editor : RIK