7 Poin Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba Ammar Zoni

Abdul Rahman Syaukani | 23 November 2017 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya bersama sang asisten, Rahmat Hidayat.

Meski dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan, majelis hakim menetapkan Ammar Zoni untuk menjalani hukuman di panti rehabilitasi guna memutus ketergantungannya kepada obat haram narkoba.

Usai mendengarkan vonis hakim, Ammar Zoni kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John Mathias. Hasilnya, Ammar Zoni menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir- pikir menerima atau menolak.

Berikut 7 poin putusan hakim terkait kasus narkoba Ammar Zoni:

1. Ammar Zoni dan Bebek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama- sama dan melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. 

2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara. 

3. Memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Bebek menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. 

4. Menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. 

5. Menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi dari pidana yang dicantumkan 

6. Memerintahkan para terdakwa tetap menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi

7. Menyatakan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani