Usai Dengar Pledoi, Jaksa Tetap Tuntut Ammar Zoni 1,5 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 16 November 2017 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas tindakannya melakukan penyalahgunaan narkoba.

JPU merasa hukuman 1,5 tahun penjara pantas untuk Ammar Zoni. Pasalnya, sebagai figur publik kekasih Ranty Maria tersebut dinggap telah mengajarkan hal yang tidak baik untuk masyarakat. 

Dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU, pihak Ammar Zoni lalu membacakan nota pembelaan atau pledoi. Inti pledoinya, pihak Ammar Zoni menyatakan hukuman penjara kurang tepat. Ia lebih pantas direhabilitasi karena barang bukti narkoba yang ditemukan terbilang kecil jumlahnya. 

Usai mendengarkan pledoi Ammar Zoni, JPU tidak mengubah kesimpulannya. Hal itu ditegaskan JPU saat ditanya oleh majelis hakim.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan kami tetap pada tuntutan," tegas Andri S selaku JPU.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait