Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 23 November 2017 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ammar Zoni karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Asisten Ammar Zoni, Rahmad Hidayat, juga mendapatkan hukuman yang sama. 

"Ammar Zoni dan Bebek telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata hakim, dalam amar putusannya, Kamis (23/11).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata hakim lebih lanjut.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan pekan lalu JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ammar Zoni dan asistennya.

Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017 lalu. Rahmad Hidayat dicokok di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram. 

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait