Apa Kabar Kasus Narkoba Steve Emmanuel?

TEMPO | 16 Februari 2019 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, mengatakan berkas kasus narkoba Steve Emmanuel masih dalam proses menuju lengkap atau P21. "Dalam waktu dekat kita limpahkan," kata Erick Frendriz saat dihubungi pada Jumat, 15 Februari 2019.

Dalam penyusunan berkas perkara, Erick mengatakan polisi tidak menambahkan pasal untuk menjerat Steve Emmanuel. Mantan model dan aktor sinetron itu tetap disangkakan dengan dua pasal yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ihwal kemungkinan ancaman hukuman mati terhadap Steve Emmanuel, Erick tidak memberi komentar. Menurut dia, keputusan akhir tidak berada di wewenang Kepolisian. "Untuk tuntutan hukuman dari jaksa, dan vonis nanti dari hakim," kata dia.

Steve Emmanuel dibekuk polisi pada 21 Desember 2018 di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen.

Kokain dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda. Menurut penyelidikan polisi, Steve Emmanuel membawa kokain seberat 100 gram dari Negeri Kincir Angin pada 10 September 2018.

Steve Emmanuel membawa kokain sendiri dari Belanda dengan menumpang pesawat. Kokain itu ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi. Belum dijelaskan ihwal cara Steve memasukkan kokain hingga tak terdeteksi petugas bandara. Adapun Steve tiba di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelahnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO