Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Supriyanto | 30 Oktober 2021 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim dalam sidang Kamis (28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Usai pembacaan vonis, Ridho Rhoma langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan lewat telepon, baru-baru ini.

“Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB kemarin,” tambah Rika Aprianti.

Sebelum masuk Lapas Cipinang, untuk mencegah penularan COVID-19, Ridho Rhoma terlebih dahulu dicek kesehatannya dan wajib jalani isolasi sebelum bergabung dengan narapidana yang lainnya.

“Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen. Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” terang Rika Aprianti.

Ridho Rhoma ditangkap untuk kedua kalinya pada 4 Februari 2021 sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kasus pertama, empat tahun yang lalu, Ridho Rhoma kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis 10 bulan rehabilitas.

Januari 2018, Ridho Rhoma pun bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto