Sopir Didenda Rp 1,2 Juta Akibat Transjabodetabek Dibajak Anak- anak

TEMPO | 8 Juni 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Operator bus TransJabodetabek, PT Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi denda Rp 1,2 juta kepada sopirnya, Oki. Sanksi itu dijatuhkan setelah atap bus Transjabodetabek rute Bekasi- Tanah Abang yang dikemudikan Oki dinaiki anak-anak pada malam takbiran, 4 Juni 2019. 

Manajer Operasional Mayasari Bakti Daryono mengatakan, denda Rp 1,2 juta itu merupakan estimasi kerusakan pada bagian atap yang ambles. Dia berujar, secara administrasi perusahaan, kerusakan pada bus memang tanggung jawab sopir.

"Pengemudi harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, keselamatan orang berlalu lintas, dan juga keselamatan kendaraan yang dibawa. Kalau kendaraan rusak, musti menjadi beban dia," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2018.

Aksi pembajakan bus TransJabodebek saat malam takbiran itu sebelumnya viral di media sosial. Beberapa anak dan remaja yang duduk di atap bus nyaris terjepit ketika kendaraan memasuki terowongan Tanah Abang.

Daryono mengatakan, keputusan memberi sanksi sudah sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan. Adanya sanksi, kata dia, juga merupakan pembelajaran bagi setiap pengemudi.

"Supaya ada edukasi dan pembinaan, tentang rasa memiliki kendaraannya itu," kata dia.

Walau demikian, Daryono mengatakan perusahaan tidak menutup kemungkinan mengeluarkan diskresi dalam kasus ini. Dia mengakui bahwa sopir dipaksa untuk menaikkan penumpang di bagian atap. Menurut dia, Oki telah melarang orang-orang itu untuk naik ke atap.

"Dipaksalah, mereka bilang tolong saya diantarin ke sana, diantarkan ke sana walau nggak sesuai rute bus," kata dia.

Akibat kejadian di malam takbiran itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggodok aturan yang melarang orang duduk di atas kap kendaraan. Menurut Anies, aturan itu bakal menyematkan poin-poin agar sopir bus tidak membiarkan orang duduk di atas kendaraannya.

"Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab tidak boleh lagi bawa orang di atas," kata Anies di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2019.

Anies menuturkan seharusnya ada sanksi bagi sopir Transjabodetabek selaku penanggung jawab kendaraan yang membiarkan orang duduk di atap kendaraan. Sanksi itulah yang juga rencananya dituangkan dalam kebijakan pemerintah DKI.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait