Jokowi Soal UU ITE: Pasal yang Menimbulkan Multitafsir Harus Diterjemahkan Hati-hati

Redaksi | 16 Februari 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Negara kita negara hukum, yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukum. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Terkait hal ini, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden.

Apabila keberadaan undang-undang ini dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya. Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Artikel ini diambil dari lamaan setneg.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait